Bandungraya.net
Home / NASIONAL / Detail

Kasus Ijon Proyek, KPK Jerat Bupati Bekasi dan Sang Ayah

Foto Penulis Pewarta | PERIC • 20 December 2025
Kasus Ijon Proyek, KPK Jerat Bupati Bekasi dan Sang Ayah

Jakarta, RajawaliNusantara | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi periode 2025–sekarang, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait praktik ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Penetapan tersangka juga dilakukan terhadap ayah Ade Kuswara, H.M Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.

Pengungkapan perkara ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 18 Desember 2025, menindaklanjuti laporan masyarakat.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa setelah melalui pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukannya unsur pidana, perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 10 orang, dengan delapan di antaranya—sebagian besar dari pihak swasta—dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Asep memaparkan konstruksi perkara, di mana setelah menjabat sebagai Bupati Bekasi, Ade Kuswara diduga menjalin komunikasi dengan Sarjan sebagai penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam kurun waktu satu tahun terakhir sejak Desember 2024, Ade Kuswara disebut secara rutin meminta ijon paket proyek melalui perantaraan H.M Kunang dan pihak lainnya.

Total dana ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara bersama H.M Kunang mencapai Rp9,5 miliar, yang diserahkan dalam empat tahap melalui perantara. Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara juga diduga menerima dana lain dari sejumlah pihak dengan total sekitar Rp4,7 miliar.

Dalam operasi tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp200 juta dari kediaman Ade Kuswara. Uang tersebut diduga merupakan sisa dari setoran ijon tahap keempat yang diberikan Sarjan melalui perantara.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama, terhitung hingga 8 Januari 2026.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan H.M Kunang sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Sarjan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Bagikan: